TRAINING TANGGUNGJAWAB CAMAT ATAU LURAH ATAU KADES BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 19 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2011
PESERTA REGULER TRAINING TANGGUNGJAWAB CAMAT ATAU LURAH ATAU KADES BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 19 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2011
1. Staff Camat
2. Staff Kelurahan
3. Camat/Lurah
4. Kepala Desa
5. Atau Staff Kades
FAKTA & DESKRIPSI REGULER TRAINING TANGGUNGJAWAB CAMAT ATAU LURAH ATAU KADES BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 19 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2011
Perangkat Desa, Kecamatan dan Kelurahan wajib melakukan transparasi penggunan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja. And then untuk itu guna mempersiapkan perangkat desa, kecamatan dan kelurahan yang professional so that dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui program Bimtek camat lurah kades. Therefore, Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) telah menyediakan bimtek maupun diklat camat lurah kades.
TUJUAN TRAINING ONLINE TANGGUNGJAWAB CAMAT ATAU LURAH ATAU KADES BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 19 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2011
Melalui training ini, diharapkan peserta dapat berbagi ilmu dan pengalaman dengan peserta lainnya.
BERITA BAIKNYA Diklat Tanggungjawab Camat Atau Lurah Atau Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 Dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 Online Zoom
Diklat Camat Lurah Kades adalah suatu kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan yang berkaitan especially di bidang camat/lurah/desa. Furthermore, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang kecamatan, camat atau sebutan lain. Menyatakan bahwa camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati atau Walikota. In addition, Tujuannya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
MATERI Pelatihan Tanggungjawab Camat Atau Lurah Atau Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 Dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 Online Zoom
1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yng berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhaan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa), selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yg dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan 4. Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa (Kades) yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa tersebut.
6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa tersebut.
7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun kedepan.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun kedepan
INSTRUKTUR Training Tanggungjawab Camat Atau Lurah Atau Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 Dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 Murah
Instruktur yang mengajar pelatihan ini ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Tanggungjawab Camat Atau Lurah Atau Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 Dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Jadwal Pelatihan indo-training.com tahun 2023:
Batch 1 : 18 – 19 Januari 2023
Batch 2 : 8 – 9 Februari 2023
Batch 3 : 15 – 16 Maret 2023
Batch 4 : 19 – 20 April 2023
Batch 5 : 16 – 17 Mei 2023
Batch 6 : 13 – 14 Juni 2023
Batch 7 : 12 – 13 Juli 2023
Batch 8 : 9 – 10 Agustus 2023
Batch 9 : 13 – 14 September 2023
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023
Batch 11 : 15 – 16 November 2023
Batch 12 : 13 – 14 Desember 2023
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan Tahun 2023 offline :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan :
· Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
· Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training :
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training offline :
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.