TRAINING 327. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
PESERTA REGULER TRAINING 327. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
1. Pemilik tanah
2. Kepala/ Staff Hukum (Legal)
3. Bagian Aset
4. lawyer pada Perusahaan dan Semua pihak yang ingin mendalami cara penyelesaian sengketa pertanahan
5. Orang yang tertarik atau ditunjuk untuk mendalami materi tentang Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan
FAKTA & DESKRIPSI REGULER TRAINING 327. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Hierarki peraturan terkait pengadaan tanah di Indonesia di atur di dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 7 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Tanah merupakan salah satu aset perusahaan yang harus dikelola dengan baik termasuk pencatatannya. Namun pada kenyataanya banyak tanah/aset milik BUMN/BUMD yang telah berpindah kepemilikan, diduduki pihak lain, atau berkurang ukurannya, serta menimbulkan hambatan saat perusahaan ingin mengoptimalkan penggunaan tanah tersebut.
Berdasarkan ketetuan Pasal 72 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, kasus pertanahan yang dalam penanganan BPN RI dinyatakan selesai dengan Kriteria Penyelesaian: Kriteria Satu (K1)1: berupa penerbitan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengkta; Kriteria Dua (K2): berupa Penerbitan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah, pencatatan dalam buku tanah, atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan; Kriteria Tiga (K3): berupa Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain yang disetujui oleh para pihak; Kriteria Empat (K4): berupa Surat Pemberitahuan Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan, karena tidak adanya kesepakatan untuk berdamai; Kriteria Lima (K5): berupa surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilahkan untuk diselesaikan melalui instansi lain.
Bagaimanakah perusahaan BUMN/BUMD dapat mengambil alih kembali aset-aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain atau sedang dalam sengketa? Apa saja strategi/trik yang harus dimiliki oleh bagian hukum dan bagian aset BUMN/BUMD agar dapat menghadapi subjek hukum di lapangan, dan keterampilan negosiasi bagaimanakah yang harus dikuasai untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun terbengkalai, termasuk kiat mengeksekusi aset tersebut dalam perusahaan BUMN/BUMD.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan telah meneken aturan terbaru di bidang pertanahan terkait dengan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada 21 Maret 2016 yang lalu. Aturan itu diterbitkan lantaran aturan sebelumnya, yakni peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dinilai tidak berjalan efektif.
Dalam peraturan ini, menyebutkan sengketa atau konflik yang menjadi kewenangan kementerian, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sengketa atau konflik itu antara lain, kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan, dan/atau perhitungan luas, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat, kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah, kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar, tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan.
Selanjutnya, kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah, kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti, kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan, kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin, Penyalahgunaan pemanfaatan ruang, serta kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Selain sengketa atau konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang tidak berwenang menangani kasus pertanahan.
TUJUAN TRAINING ONLINE 327. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
1. Mengetahui dasar pertanahan, konfilik pertanahan dan sengketa
2. Memahami perbedaan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dalam kasus pertanahan
3. Memahami Jenis sengketa dan konflik berdasarkan datangnya laporan
4. Memiliki strategi penangan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan
BERITA BAIKNYA Diklat 327. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN Online Zoom
Kabar baiknya kami menyediakan training dengan materi Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan berupa :
– Presentasi
– Diskusi antar peserta
– Studi kasus
– Simulasi
– Evaluasi
– Konsultasi dengan instruktur
MATERI Pelatihan 327. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN Online Zoom
– Overview kasus pertanahan dalam PERMEN Agraria Nomor 11 Tahun 2016
– Perbedaan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dalam kasus pertanahan
– Sengketa atau konflik yang menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
– Jenis sengketa dan konflik berdasarkan datangnya laporan
– Strategi penanganan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan
– Strategi dan kewenangan dalam penanganan perkara pertanahan
– Eksekusi sengketa atau konflik pertanahan
– Strategi dalam upaya hukum penanganan perkara
– Studi kasus
INSTRUKTUR Training 327. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN Murah
Instruktur yang mengajar pelatihan ini ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang 327. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Jadwal Pelatihan indo-training.com tahun 2023:
Batch 1 : 18 – 19 Januari 2023
Batch 2 : 8 – 9 Februari 2023
Batch 3 : 15 – 16 Maret 2023
Batch 4 : 19 – 20 April 2023
Batch 5 : 16 – 17 Mei 2023
Batch 6 : 13 – 14 Juni 2023
Batch 7 : 12 – 13 Juli 2023
Batch 8 : 9 – 10 Agustus 2023
Batch 9 : 13 – 14 September 2023
Batch 10 : 11 – 12 Oktober 2023
Batch 11 : 15 – 16 November 2023
Batch 12 : 13 – 14 Desember 2023
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan Tahun 2023 offline :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan :
· Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
· Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training :
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training offline :
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.